Sistem Informasi untuk Pembangunan Desa yang Tertinggal

Indonesia memiliki 79.075 Desa dan lebih dari 30% merupakan desa yang tertinggal, Pemerintah terus berupaya mengurangi bahkan menghilangkan angka desa yang tertinggal dan meningkatkan kualitas serta potensi di daerah Desa, Kemudian lahirnya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 memberikan harapan baru pada pembangunan di tengkat Desa.

Undang Undang Desa secara filosofis, negara mengakui adanya desa sebagai salah satu bagian dari yudiriksi dalam ketatanegaraan formal negara, Pengakuan atas hak berkembangkan dan tejerawantah dalam kehidupan masyarakat di tingkat desa. Dalam konteks pembangunan kawasan perdesaaan yang tertinggal sesuai dengan UU Desa, Sistem Informasi dapat berperan penting untuk menunjang berbagai kegiatan pembangunan Desa.

Peran Penting Sistem Informasi untuk Pembangunan Desa
Sebagimana mana yang ditegaskan pada Pasal 86 UU Desa, yang menyebutkan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh perintah kabupaten/kota, Konten sistem informasi ini meliputi data desa,kawanan, serta informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan desa.

SISTEM INFORMASI DESA

Sistem Informasi Desa

Sistem Informasi Desa yang pada awalnya disebut SIDESA hingga akhirnya menjadi SID memiliki dua pengertian, dalam arti sempit dan luas. Dalam arti sempit SID dimaksudkan sebagai sebuah aplikasi yang membantu pemerintah desa dalam mendokumentasikan data-data milik desa guna memudahkan proses pencariannya.

SID dibangun dengan berbasis komputer dan web, sehingga informasi-informasi dapat diakses oleh setiap warga. Sedangkan lisensi SID dikembangkan dengan menggunakan platform sistem operasi terbuka-bebas (free and open source) yang berarti dapat digunakan, disalin, didistribusikan, dipelajari, dimodifikasi maupun ditingkatkan kinerjanya oleh siapapun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan lapangan

Ada tiga aspek agar SID berjalan dengan lancar
1. Perangkat Teknologi (hardware of technology)
SID sebagai Teknologi Informasi yang terkait dalam wahana sistem komputer hanya dapat dioperasikan di wilayah yang memiliki ketersediaan listrik dan elemen-elemen pendukung sistem itu sendiri, termasuk yang dikenal dengan hardware (perangkat keras)
2. Perangkat Lunak (software)
Yang dimaksud dengan software (perangkat lunak) adalah selain aplikasi yang digunakan juga merujuk pada kapasitas dan seluruh proses yang dilibatkan dalam menggunakan teknologi.

**3. Pengorganisasian (orgware)**Jika SID ingin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara lebih luas, maka SID membutuhkan aspek lain untuk mendukung pelaksanaannya, yaitu orgware. Orgware yang diharapkan adalah regulasi di tingkat kabupaten/ propinsi/ nasional yang mengatur pendayagunaan data dan informasi melalui SID. Aspek ini memperjelas pentingnya keterlibatan masyarakat sebagai penentu dalam
keberhasilan penyiapan teknologi.

Prinsip Penerapan Sistem Informasi Desa
Penerapan sistem informasi desa idealnya dilakukan dengan mengacu pada prinsip-prinsip penting, antara lain:

Prinsip Penerapan Sistem Informasi Desa

Berdasarkan prinsip diatas sistem informasi desa perlu mengedepankan konten informasi, konten tersebut yang nantinya akan diperlukan masyarat yang berkaitan dengan ekonomi dan pendidikan.

Lebih Transparan dan Partisipasi

Lebih Transparan dan Partisipasi

Pembangunan dengan Sistem Informasi di perdesaan dalam implementasinya dapat membuat keterbukaan informasi, Jadi warga di perdesaan dapat mengetahui informasi tentang desanya sendiri secara lengkap dan akurat serta meningkatkan wawasan warga setempat selain itu dengan adanya sistem informasi dapat memutus kesenjangan sosial, politik, ekonomi dan budaya.

Sebagai contoh dapat mencegah penyimpangan dana desa oleh perangkatnya, Selain itu adanya pusat informasi di pedesaan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan tentunya dengan komunikasi dua arah, baik masyakrat dengan perangkatnya maupun dengan pemerintah daerah.

Pemanfaatan Sistem Informasi Desa
Sistem Informasi Desa (SID) dalam penerapannya memiliki banyak manfaat yang dapat dirasakan warga setempat, berikut adalah manfaat dari SID.

  1. Laporan Bulanan Penduduk
  2. Peta Rawan Bencana
  3. Data Kelompok Rentan
  4. Data Penyandang Disabilitas
  5. Data Golongan Darah
  6. Data Pekerjaan dan Keahlian
  7. Data Pendidikan
  8. Data Permukiman
  9. Data Alat Transportasi dan Listrik Alternatif
  10. Data Nomor Telpon

Jadi Sistem Informasi yang dilaksanakan di Desa tertinggal dengan program Sistem Informasi Desa (SID) sangat efektif dalam memuat berbagai macam data secara masal dan membuat data tersebut mudah di akses oleh warga, Selain itu kekurangan dari sistem ini adalah keterbatasan sumber daya manusia yang mengoperasikan sistem tersebut serta kendala distibusi software maupun hardware, Harapan saya semoga kedepannya SID ini dapat merata di seluruh desa di indonesia dan dapat membantu desa yang tertinggal dari berbagai bidang.